SOP Penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) adalah standar operasional prosedur yang mengatur tata cara pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan BMN agar tertib administrasi, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SOP ini mencakup proses perolehan, penggunaan, pemeliharaan, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pelaporan BMN dalam rangka mendukung akuntabilitas pengelolaan aset negara. Dengan adanya SOP ini, diharapkan setiap unit kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien dalam mengelola BMN, sehingga aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pelayanan publik.