YOGYAKARTA – Dalam rangka mendukung percepatan implementasi program strategis nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY mengambil peran aktif dengan memfasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa Merah Putih. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya percepatan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai salah satu pilar pemberdayaan ekonomi rakyat berbasis desa dan gotong royong.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Soleh Joko Sutopo menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga menjamin kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan terus memfasilitasi penyusunan regulasi ini secara teknis dan substantif, agar hasilnya benar-benar dapat memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat. Koperasi Merah Putih harus dilandasi aturan yang kuat, adil, dan bermanfaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, penyusunan regulasi ini tidak hanya berfokus pada akselerasi administratif, tetapi juga pada kejelasan tata kelola dan sinergi lintas sektor dalam implementasi koperasi berbasis desa. Keberadaan regulasi yang baik dan aplikatif akan menjadi fondasi utama dalam mendukung program pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini sangat krusial untuk memperkuat aspek hukum dan kepastian dalam pendirian serta operasional Koperasi Merah Putih di wilayah DIY.
“Rapergub ini adalah langkah konkret untuk memperkuat regulasi pendukung program Koperasi Merah Putih. Pemerintah pusat telah mengamanatkan percepatan program ini, dan kami di daerah siap mendukung penuh. Regulasi adalah pondasi penting agar koperasi dapat tumbuh sehat, legal, dan berdaya saing,” tegas Agung.
Menurutnya, percepatan pendirian koperasi di bawah payung Merah Putih adalah bagian dari strategi besar untuk membangun ekonomi kerakyatan yang mandiri dan inklusif. Koperasi desa diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional.
Kegiatan fasilitasi ini juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, akademisi, hingga perwakilan masyarakat desa, agar penyusunan regulasi benar-benar kontekstual dan menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Dengan komitmen kuat dari Kanwil Kemenkum DIY dan dukungan penuh dari Gubernur DIY serta seluruh elemen pemerintah daerah, diharapkan Rapergub dan Raperkada Penyelenggaraan Koperasi Merah Putih dapat segera diselesaikan dan ditetapkan. Hal ini akan membuka jalan bagi percepatan realisasi koperasi yang berkarakter nasionalis, produktif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat desa.