YOGYAKARTA — Upaya penguatan kelembagaan Koperasi Merah Putih di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya dilakukan melalui legalisasi administratif, tetapi juga ditopang oleh kerja keras di bidang regulasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari fondasi hukum bagi keberlangsungan Koperasi Merah Putih di wilayah tersebut.
Menurut Agung, keberadaan regulasi daerah yang telah diharmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembentukan dan pengelolaan koperasi memiliki dasar hukum yang kuat dan sinkron dengan kebijakan nasional. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih aturan dan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan efektif.
"Raperda ini menjadi bagian krusial dalam menyiapkan ekosistem hukum yang sehat bagi koperasi. Tidak hanya membentuk, tapi juga menjamin keberlanjutan dan pengawasan koperasi itu sendiri," jelasnya.
Proses harmonisasi ini, lanjut Agung, melibatkan lintas sektor mulai dari biro hukum pemerintah daerah, akademisi, hingga komunitas pelaku koperasi. Hasilnya, Raperda tersebut kini telah siap disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelaksanaan koperasi Merah Putih di tingkat Kalurahan/Desa, mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, serta mekanisme pengawasan dan pembinaan.
"Dengan perda ini, koperasi bukan hanya legal, tapi juga aman secara hukum dan memiliki arah pengembangan yang jelas," tegas Agung.
Momentum penting dalam penguatan kelembagaan koperasi ini terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, saat Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Badan Hukum Koperasi Merah Putih kepada dua koperasi di Kalurahan Tamanmartani, Sleman dan Kalurahan Srimulyo, Bantul.
Dalam sambutannya, Budi Arie menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergis Pemerintah DIY yang mampu mengeksekusi seluruh proses legalisasi koperasi dengan rapi, mulai dari pembentukan, pembangunan, pengoperasian, hingga monitoring dan pengembangan usaha.
"DIY kini menjadi percontohan nasional. Sinergi antara pusat dan daerah di sini bisa menjadi model bagi provinsi lain," ungkapnya.
Senada dengan itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada DIY dalam mengimplementasikan program Koperasi Merah Putih. Ia menyebut koperasi sebagai kendaraan penting dalam mengembangkan sektor pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Dengan koperasi yang kuat secara hukum dan manajerial, kita bisa membangun kemandirian ekonomi dari tingkat desa,” ujar Sri Sultan.
Ia juga mendorong agar koperasi dikelola secara profesional dan memberi ruang bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam transformasi ekonomi berbasis komunitas.
Dengan regulasi yang telah terharmonisasi, DIY kini tak hanya mencatat angka tertinggi dalam pengesahan koperasi Merah Putih secara nasional, tetapi juga menunjukkan kesiapan dalam menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi daerah yang berdaya saing. Kolaborasi hukum, kelembagaan, dan manajerial menjadi fondasi utama dalam mewujudkan koperasi yang inklusif dan berkelanjutan di masa depan.